Sistem Ganti Hari Kerja (GHK): Bekerja di Hari Minggu Tanpa Lembur, Bagaimana Aturannya Menurut UU Ketenagakerjaan?

Banyak karyawan merasa bingung dengan sistem Ganti Hari Kerja (GHK) yang membuat hari Minggu menjadi hari kerja biasa tanpa lembur. Apakah ini legal? Simak ulasan dan aturan ketenagakerjaannya di sini.

Di tengah persaingan dunia kerja yang ketat, mendapatkan pekerjaan di perusahaan besar dengan fasilitas mumpuni adalah sebuah anugerah. Lingkungan kerja yang bersih, alat produksi modern, dan rekan kerja yang suportif adalah faktor-faktor yang membuat karyawan merasa betah dan bersyukur.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, seringkali terselip sebuah keresahan. Salah satu yang paling sering menjadi "uneg-uneg" atau curahan hati karyawan adalah perihal sistem kerja yang dinilai membingungkan dan melelahkan, khususnya terkait pengaturan Ganti Hari Kerja (GHK).


Dilema Ganti Hari Kerja (GHK): Sebuah Curahan Hati

  • Seorang karyawan di sebuah perusahaan besar berbagi pengalamannya. Ia merasa sangat bersyukur atas pekerjaannya, namun terbebani oleh sistem GHK yang diterapkan.
  • Permasalahan utamanya adalah ketika jadwal libur atau off karyawan jatuh pada hari kerja biasa (misalnya, hari Senin). Konsekuensinya, hari Minggu yang secara umum dikenal sebagai hari libur nasional atau hari istirahat mingguan justru digantikan menjadi hari kerja aktif.
  • Yang menjadi sorotan utama adalah: hari kerja pengganti di hari Minggu tersebut tidak dihitung sebagai lembur, melainkan dianggap sebagai hari kerja biasa.


Dampak Sistem Kerja yang Tidak Terstruktur

Penerapan sistem seperti ini secara tidak langsung menciptakan beberapa dampak negatif bagi kesejahteraan karyawan:

  • Kehilangan Hari Libur Tetap: Karyawan merasa seolah tidak memiliki pola istirahat yang pasti. Hari libur yang seharusnya bisa diprediksi untuk merencanakan waktu bersama keluarga atau istirahat, menjadi tidak jelas.
  • Kelelahan Fisik dan Mental: Tidak jarang, skema ini membuat karyawan harus bekerja terus-menerus selama berhari-hari tanpa jeda yang memadai.
  • Penurunan Produktivitas Jangka Panjang: Waktu istirahat yang cukup adalah kunci utama untuk menjaga kesehatan fisik, mental, dan produktivitas. Tanpa istirahat yang layak, kinerja jangka panjang bisa terancam.


Mempertanyakan Aturan: Apakah Ini Sesuai UU Ketenagakerjaan?

Kondisi ini memicu pertanyaan fundamental: Apakah sistem Ganti Hari Kerja yang menukar libur di hari kerja dengan hari Minggu tanpa lembur sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia?

Mari kita tinjau beberapa regulasi dasarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja:

1. Waktu Kerja (Pasal 77): Waktu kerja standar adalah 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja), dengan total 40 jam per minggu.

2. Hak Istirahat Mingguan (Pasal 79): Pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan minimal 1 hari (untuk 6 hari kerja) atau 2 hari (untuk 5 hari kerja).

3. Kerja Lembur pada Hari Libur (Pasal 78 & 85):

  • Pasal 85 ayat (1) menyatakan, "Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi."
  • Ayat (2) menyebutkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan terus-menerus atau atas kesepakatan.
  • Ayat (3) menegaskan bahwa, "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh (pada hari libur resmi) wajib membayar upah kerja lembur."


Inti masalahnya terletak pada penafsiran "Ganti Hari Kerja". Jika hari Minggu adalah hari istirahat mingguan yang disepakati dalam perjanjian kerja, memindahkannya ke hari lain (misalnya Senin) mungkin saja sah.

Namun, jika karyawan tersebut dipekerjakan dalam skema 5 hari kerja (Senin-Jumat) dan hari Minggu adalah hari libur resmi sekaligus hari istirahat mingguan, maka bekerja pada hari tersebut seharusnya dihitung sebagai lembur. Menggantinya dengan hari libur di hari Senin tidak secara otomatis menghapus hak atas upah lembur pada hari libur tersebut.

Kondisi ini sering menjadi area abu-abu yang dimanfaatkan perusahaan. Para karyawan berharap ada kejelasan dan pengawasan yang lebih ketat mengenai praktik ini.


Harapan untuk Sistem yang Lebih Manusiawi

Curahan hati ini sejatinya bukan untuk menjatuhkan citra perusahaan. Sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian dan masukan konstruktif. Karyawan yang loyal tentu ingin perusahaan tempatnya bernaung menjadi lebih baik.

Harapannya, perusahaan dapat meninjau kembali sistem kerjanya agar lebih adil, terstruktur, dan manusiawi. Kesejahteraan karyawan, termasuk hak atas waktu istirahat yang jelas dan kompensasi lembur yang adil, adalah investasi terbaik untuk kemajuan perusahaan itu sendiri.

Banyak pula yang berharap tokoh-tokoh publik yang vokal menyuarakan isu sosial, seperti Kang Dedi Mulyadi, turut memperhatikan realitas kondisi ketenagakerjaan seperti ini di lapangan.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda mengalami hal serupa di tempat kerja Anda?

Baca Juga
Postingan Terbaru
  • Sistem Ganti Hari Kerja (GHK): Bekerja di Hari Minggu Tanpa Lembur, Bagaimana Aturannya Menurut UU Ketenagakerjaan?
  • Sistem Ganti Hari Kerja (GHK): Bekerja di Hari Minggu Tanpa Lembur, Bagaimana Aturannya Menurut UU Ketenagakerjaan?
  • Sistem Ganti Hari Kerja (GHK): Bekerja di Hari Minggu Tanpa Lembur, Bagaimana Aturannya Menurut UU Ketenagakerjaan?
  • Sistem Ganti Hari Kerja (GHK): Bekerja di Hari Minggu Tanpa Lembur, Bagaimana Aturannya Menurut UU Ketenagakerjaan?
  • Sistem Ganti Hari Kerja (GHK): Bekerja di Hari Minggu Tanpa Lembur, Bagaimana Aturannya Menurut UU Ketenagakerjaan?
  • Sistem Ganti Hari Kerja (GHK): Bekerja di Hari Minggu Tanpa Lembur, Bagaimana Aturannya Menurut UU Ketenagakerjaan?
Posting Komentar